For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 6/2021 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2021Publication Date:12 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date12 Agustus 2021
Publication Date12 Agustus 2021
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2016 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 2 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 10 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 12 Seri D); 3. Peraturan Bupati Bangka Nomor 101 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 107) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 67 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 69 Seri D); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 8 Seri D); 5. Peraturan Bupati Bangka Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 84) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 28 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 29 Seri D);

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.136.647.395.404,40, belanja sebesar Rp. 1.022.675.825.831,02, transfer sebesar Rp. 129.978.039.600,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 16.006.470.026,62. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 131.157.002.485,23 dan pengeluaran sebesar Rp. 507.984.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 130.649.018.485,23. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan adalah Rp. 114.642.548.458,61. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.979.665.906.022,23, jumlah kewajiban sebesar Rp. 26.057.032.665,34, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.953.608.873.356,90. Laporan-laporan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dan rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)