Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.136.647.395.404,40, belanja sebesar Rp. 1.022.675.825.831,02, transfer sebesar Rp. 129.978.039.600,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 16.006.470.026,62. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 131.157.002.485,23 dan pengeluaran sebesar Rp. 507.984.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 130.649.018.485,23. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan adalah Rp. 114.642.548.458,61. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.979.665.906.022,23, jumlah kewajiban sebesar Rp. 26.057.032.665,34, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.953.608.873.356,90. Laporan-laporan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dan rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.