For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 6/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2016Publication Date:30 Agustus 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date30 Agustus 2016
Publication Date30 Agustus 2016
Place of EnactmentBenteng

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2007 Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pedoman dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi, meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, dan fungsi campuran. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 2. **Persyaratan Bangunan Gedung:** Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan gedung yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan). 3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mencakup kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. 4. **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):** Pembentukan TABG oleh Bupati untuk memberikan pertimbangan teknis pada pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum. 5. **Peran Masyarakat:** Melibatkan masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. 6. **Pembinaan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi sertifikat laik fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi. 8. Permohonan sertifikat laik fungsi yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi sertifikat laik fungsi sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun sertifikat laik fungsi yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi sertifikat laik fungsi sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi sertifikat laik fungsi sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan sertifikat laik fungsi yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka sertifikat laik fungsi yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan sertifikat laik fungsi dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut : a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan sertifikat laik fungsi harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non- sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan sertifikat laik fungsi harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; dan c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan sertifikat laik fungsi harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung, atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Selain pengenaan sanksi administratif, dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. 4. Pelanggaran karena faktor kesengajaan yang tidak mengakibatkan kerugian orang lain diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 5. Pelanggaran karena faktor kesengajaan yang mengakibatkan kerugian orang lain dapat dipidana kurungan/penjara, pidana denda dan penggantian kerugian. 6. Pelanggaran karena faktor kelalaian yang mengakibatkan kerugian orang lain dapat dipidana kurungan, pidana denda dan penggantian kerugian.