For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 14 Tahun 2008 tentang Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 14/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:25 Februari 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date25 Februari 2008
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin kerja bagi Apoteker dan Asisten Apoteker yang bekerja di sarana kefarmasian di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian Apoteker dan Asisten Apoteker.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kewajiban setiap Apoteker dan Asisten Apoteker yang bekerja di sarana kefarmasian milik swasta atau pemerintah untuk memiliki Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) atau Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Tata cara pengajuan permohonan SIKA dan SIKAA, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Masa berlaku SIKA dan SIKAA adalah 5 (lima) tahun dan hanya berlaku pada 1 (satu) sarana kefarmasian.
  4. Kewajiban dan larangan bagi pemegang SIKA dan SIKAA, termasuk kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan dan meningkatkan pengetahuan profesional, serta larangan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik profesi.
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap Apoteker dan Asisten Apoteker dilakukan oleh Bupati yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.

1. Bagi Apoteker dan Asisten Apoteker yang telah memiliki Izin Kerja sebelum berlakunya Peraturan daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, Apoteker dan Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud ayat (1) harus melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini.

1. Apoteker dan Asisten Apoteker yang tidak mematuhi kewajiban dan larangan serta peraturan perundang-undangan lainnya, maka SIKA dan SIKAA dapat dicabut. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 ayat (1), diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).