on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 13 Tahun 2025 tentang KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
Also known as: Perbup Kabupaten Mempawah 13/2025 · Perbup Kabupaten Mempawah No. 13 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Mempawah Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah guna mendukung penyederhanaan birokrasi, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan daerah mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kebijakan ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah.
Sekretariat DPRD berkedudukan sebagai unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Mempawah, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas Sekretaris DPRD, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas utama Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai kepegawaian, tata kerja yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta mekanisme pelaporan kinerja. Pembiayaan kegiatan Sekretariat DPRD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tugas desentralisasi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tugas pembantuan.