Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 1.910.307.740.330,00. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.665.307.740.330,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.910.307.740.330,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (245.000.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 245.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 245.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.