For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2038

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 13/2018 · Perda Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2038
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2038. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengamanatkan perlunya rencana pembangunan industri di tingkat daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah, menentukan sasaran dan strategi pembangunan industri unggulan daerah, mewujudkan industri daerah yang mandiri dan berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam perencanaan kawasan peruntukan industri, penyediaan infrastruktur industri, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, penataan kegiatan industri, dan pengawasan pembangunan kawasan peruntukan industri. Industri unggulan daerah meliputi berbagai sektor seperti industri makanan, minuman, tekstil, pakaian jadi, bahan kimia, kayu, kulit, farmasi, barang logam, mesin, barang galian bukan logam, komputer, elektronika, dan aktivitas produksi gambar bergerak.

RPIK 2018-2038 memiliki sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum Kabupaten Banyumas, visi misi tujuan dan sasaran pembangunan industri, strategi dan program pembangunan industri unggulan, serta penutup. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan seperti Pemerintah Pusat, swasta, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

(-)

(-)