Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan memenuhi hak penyandang disabilitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri tanpa diskriminasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Ragam Penyandang Disabilitas:** Mengklasifikasikan penyandang disabilitas menjadi fisik, intelektual, mental, dan sensorik, dengan penjelasan lebih rinci mengenai masing-masing kategori.
2. **Hak Penyandang Disabilitas:** Menjabarkan berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
3. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam perencanaan kebijakan, koordinasi, pengalokasian anggaran, pemberian penghargaan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Rencana Aksi Daerah, pelaksanaan berbagai hak penyandang disabilitas, koordinasi antar instansi, pembentukan Komite Disabilitas Daerah, partisipasi masyarakat, pendanaan, penghargaan, serta pembinaan dan pengawasan.