For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 6/2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 November 2022Publication Date:31 Agustus 2022
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Effective Date28 November 2022
Publication Date31 Agustus 2022
Place of EnactmentKupang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan memenuhi hak penyandang disabilitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri tanpa diskriminasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Ragam Penyandang Disabilitas:** Mengklasifikasikan penyandang disabilitas menjadi fisik, intelektual, mental, dan sensorik, dengan penjelasan lebih rinci mengenai masing-masing kategori. 2. **Hak Penyandang Disabilitas:** Menjabarkan berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. 3. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam perencanaan kebijakan, koordinasi, pengalokasian anggaran, pemberian penghargaan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Rencana Aksi Daerah, pelaksanaan berbagai hak penyandang disabilitas, koordinasi antar instansi, pembentukan Komite Disabilitas Daerah, partisipasi masyarakat, pendanaan, penghargaan, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. 2. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.