Peraturan Bupati Kampar Nomor 36 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Standar harga satuan yang diatur mencakup lima aspek utama, yaitu honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, serta pemeliharaan. Seluruh rincian standar harga tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), bahan penghitungan pagu indikatif, serta dapat dilampaui dalam kondisi tertentu seperti kenaikan harga pasar. Sementara dalam pelaksanaan anggaran, standar ini berfungsi sebagai batas tertinggi pengeluaran kegiatan dan estimasi biaya. Peraturan ini juga mengatur bahwa standar biaya perjalanan dinas luar negeri mengikuti ketentuan standar biaya masukan kementerian/lembaga. Selain itu, mekanisme perubahan standar harga dimungkinkan apabila terdapat perubahan kebijakan nasional atau daerah, kenaikan harga pasar, atau kebutuhan mendesak perangkat daerah, dengan melalui proses kajian oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan persetujuan Bupati.