For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 21/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 November 2016Publication Date:8 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date08 November 2016
Publication Date08 November 2016
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 27) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 11) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23) 7. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang setara Tipe B (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33) 8. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi penurunan pada pendapatan daerah dan peningkatan pada belanja daerah, yang mengakibatkan defisit anggaran. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, termasuk peningkatan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengurangan pencairan dana cadangan. Perubahan pada pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah mengalami peningkatan, terutama dari hasil pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan juga mengalami peningkatan, terutama dari dana alokasi khusus. Namun, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan signifikan, terutama pada dana penyesuaian dan otonomi khusus. Perubahan pada belanja daerah mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan, terutama pada belanja pegawai. Belanja langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meningkat karena adanya SiLPA tahun sebelumnya, sementara pengeluaran meningkat karena pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)