For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 317 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 317 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Suharto Sebagai Ketua 2 Pengurus Umum Dana Sukarelawan Dwikora Pusat

Also known as: Keppres 317/1965 · Keppres No. 317 Tahun 1965 · Keppres Nomor 317 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 1965Publication Date:22 Oktober 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Suharto Sebagai Ketua 2 Pengurus Umum Dana Sukarelawan Dwikora Pusat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Oktober 1965
Publication Date22 Oktober 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 147 Tahun 1964 2. Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1964 3. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia No. 302 Tahun 1965

Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai respons terhadap gugurnya Jenderal (Anumerta) A. Yani dalam peristiwa 'G 30 S'. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menggantikan posisi Jenderal A. Yani sebagai Ketua II Pengurus Umum Dana Sukarelawan Dwikora Pusat dengan Mayor Jenderal Soeharto. Pengangkatan ini didasarkan pada keputusan rapat KOTI yang menetapkan Mayor Jenderal Soeharto sebagai Kepala Staf KOTI. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Oktober 1965.

(-)

(-)