Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur pedoman kerjasama antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi UPT melalui pemanfaatan sarana, teknologi, dan sumber daya manusia dalam pembangunan peternakan dan kesehatan hewan. Kerjasama ini harus saling menguntungkan dan tidak menyebabkan peralihan kepemilikan barang milik negara. Obyek kerjasama meliputi produksi barang (semen beku, bibit ternak, embrio ternak) dan jasa/pelayanan (peneguhan dan pengujian diagnosa penyakit hewan, analisis mutu obat hewan, analisis mutu dan pengambilan sampel pakan ternak, analisis mutu produk hewan). Pihak ketiga yang dapat bekerjasama meliputi instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, organisasi profesi, asosiasi, kelompok peternak, dan gabungan kelompok peternak. Tata cara kerjasama meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemenuhan persyaratan administrasi, dan penerbitan penetapan kerjasama. Perjanjian kerjasama antara Kepala UPT dan pihak ketiga harus mengatur hak dan kewajiban, jangka waktu, sanksi, penyelesaian sengketa, dan keadaan memaksa (force majeure). Pelaksanaan kerjasama menjadi tanggung jawab Kepala UPT. Biaya kerjasama disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan persentase tertentu sesuai jenis kerjasama. Kepala UPT wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.