For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet

Also known as: Peraturan Setkab 1/2023 · Peraturan Setkab No. 1 Tahun 2023 · Peraturan Setkab Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2023Publication Date:2 Januari 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Sekretaris Kabinet
ThemePenetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet
LocationSekretariat Kabinet
Effective Date02 Januari 2023
Publication Date02 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet.

Peraturan Sekretaris Kabinet ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagai ukuran kinerja keberhasilan dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis. Penetapan IKU ini didasarkan pada perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Kabinet sesuai dengan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2022. IKU ditetapkan untuk Sekretariat Kabinet secara keseluruhan, masing-masing Deputi (Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Perekonomian; Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kemaritiman dan Investasi; Dukungan Kerja Kabinet; Administrasi), Staf Ahli Sekretariat Kabinet, Inspektorat, Pusat Data dan Teknologi Informasi, serta Pusat Pembinaan Penerjemah. IKU ini digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kinerja, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, dan laporan kinerja di lingkungan Sekretariat Kabinet. Laporan kinerja disampaikan kepada Sekretaris Kabinet.

(-)

(-)