For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 117 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Also known as: Keppres 117/1993 · Keppres No. 117 Tahun 1993 · Keppres Nomor 117 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 1993Publication Date:7 Desember 1993
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Desember 1993
Publication Date07 Desember 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertimbangan Telekomunikasi dalam pembangunan di bidang telekomunikasi. Perubahan utama adalah penambahan keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi. Struktur keanggotaan baru mencakup Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebagai Ketua, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebagai Sekretaris merangkap Anggota, serta berbagai pejabat eselon I dari kementerian terkait dan beberapa pakar dari berbagai bidang. Masa keanggotaan ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)