on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1964 tentang Penarikan Kembali Duta Besar Republik Indonesia Dari Philipina Nasir Datuk Pamontjak, SH
Also known as: Keppres 66/1964 · Keppres No. 66 Tahun 1964 · Keppres Nomor 66 Tahun 1964
Keputusan Presiden ini mengatur tentang pemindahan NAZIR DATUK PAMONTJAK S.H., yang saat itu menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Filipina di Manila, ke Jakarta untuk kembali bertugas di Departemen Luar Negeri. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan negara. Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri akan mengatur lebih lanjut mengenai pemindahan dan perjalanan dari Manila ke Jakarta. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan perubahan dan perhitungan sebagaimana mestinya.