For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 5/2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2008Publication Date:23 Mei 2008
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date26 Mei 2008
Publication Date23 Mei 2008
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui pimpinan unit kerjanya. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PPNS, pendidikan, pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, kartu tanda pengenal, sumpah/janji dan pelantikan, penyidikan, bentuk/model formulir penyidikan, pembinaan, pakaian dan atribut, serta pembiayaan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berwenang melakukan pembinaan umum dan operasional terhadap PPNS. Pembinaan teknis dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI.

(-)

(-)