For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 121 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121 Tahun 1951 tentang Tidak Berlaku Untuk Sementara Hamsterordonnantie Suiker 1949 dan Hamsterordonnantie Koffie 1949

Also known as: Keppres 121/1951 · Keppres No. 121 Tahun 1951 · Keppres Nomor 121 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:9 Juli 1951
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTidak Berlaku Untuk Sementara Hamsterordonnantie Suiker 1949 dan Hamsterordonnantie Koffie 1949
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date09 Juli 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Hamsterordonnantie Suiker 1949 2. Hamsterordonnantie Koffie 1949

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 121 Tahun 1951 menetapkan bahwa 'Hamsterordonnantie Suiker 1949' dan 'Hamsterordonnantie Koffie 1949' untuk sementara tidak berlaku di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa perlengkapan yang diatur dalam kedua ordonnantie tersebut telah dianggap memenuhi kebutuhan rakyat, sehingga tidak diperlukan lagi. Selain itu, 'Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten' (C.V.O.), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Hamsterordonnantie Suiker 1949, akan segera dihapuskan. Keputusan ini didasarkan pada pasal 19 ayat 3 dari Hamsterordonnantie Suiker 1949 dan pasal 21 ayat 3 dari Hamsterordonnantie Koffie 1949.

(-)

(-)