on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 01 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAN PELAYANAN PUBLIK
Also known as: Perda Kota Batam 01/2014 · Perda Kota Batam No. 01 Tahun 2014 · Perda Kota Batam Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Batam serta untuk memenuhi hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.
Ketentuan Substansial:
Walikota Batam adalah Pembina penyelenggaraan pelayanan publik dan menetapkan Kepala SKPD/unit kerja dan Direksi Badan Usaha sebagai Penyelenggara. Penyelenggara bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik. Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Peraturan ini mengatur pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Sektor-sektor yang dicakup meliputi pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan lainnya yang menjadi urusan pemerintahan daerah.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: