on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Gowa 4/2013 · Perda Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini bertujuan untuk melindungi wilayah kabupaten dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini juga bertujuan untuk mencapai keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan hidup, menjamin keadilan antar generasi, melindungi hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada RPPLH, dengan memperhatikan pemanfaatan wilayah aliran sungai dan lahan yang sesuai dengan KLHS dan tata ruang wilayah. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan analisis risiko lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan limbah dan sampah, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3, sistem informasi lingkungan hidup, peran masyarakat, kerjasama daerah, serta hak, kewajiban, dan larangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan di luar pengadilan atau melalui pengadilan.