For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1971 tentang Pemberian Sumbangan Hari Raya, Tahun 1971/1972 Kepada Pegawai Negeri/A.B.R.I. Golongan I dan II dan Penerima Pensiun

Also known as: Keppres 76/1971 · Keppres No. 76 Tahun 1971 · Keppres Nomor 76 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:1 November 1971Publication Date:1 November 1971
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Sumbangan Hari Raya, Tahun 1971/1972 Kepada Pegawai Negeri/A.B.R.I. Golongan I dan II dan Penerima Pensiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1971
Publication Date01 November 1971
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan Sumbangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri dan Anggota ABRI Golongan I dan II serta penerima pensiun, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam merayakan hari raya masing-masing. Sumbangan ini ditetapkan sebesar Rp. 1000,- dan diberikan kepada mereka yang digaji dari belanja pegawai. Namun, sumbangan ini tidak berlaku bagi mereka yang telah berhenti bekerja sebelum 1 Oktober 1971, yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara, atau yang ditempatkan di luar negeri. Selain itu, ketentuan ini tidak berlaku bagi penerima gaji di wilayah Irian Barat. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Keamanan, serta Gubernur Bank Indonesia.

(-)

(-)