Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Sosial. Tujuannya adalah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja mandiri, yang wajib menerapkan unsur-unsur SPIP seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, dan pemantauan pengendalian intern. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial mengkoordinasikan penyelenggaraan SPIP. Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP, dibentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan Kementerian Sosial. Pejabat pada masing-masing unit kerja mandiri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP. Untuk memperkuat efektivitas SPIP, dilakukan pengawasan intern oleh aparat pengawasan intern pemerintah, yaitu BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial, melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Kementerian Sosial berkoordinasi dengan BPKP dalam penyelenggaraan SPIP.