For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 91 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 91/2011 · Permensos No. 91 Tahun 2011 · Permensos Nomor 91 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2011Publication Date:3 Agustus 2011
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date03 Agustus 2011
Publication Date03 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Sosial. Tujuannya adalah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja mandiri, yang wajib menerapkan unsur-unsur SPIP seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, dan pemantauan pengendalian intern. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial mengkoordinasikan penyelenggaraan SPIP. Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP, dibentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan Kementerian Sosial. Pejabat pada masing-masing unit kerja mandiri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP. Untuk memperkuat efektivitas SPIP, dilakukan pengawasan intern oleh aparat pengawasan intern pemerintah, yaitu BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial, melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Kementerian Sosial berkoordinasi dengan BPKP dalam penyelenggaraan SPIP.

(-)

(-)