on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Nagari
Also known as: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 1/2018 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membentuk pemerintahan nagari yang profesional, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini berupaya meningkatkan pelayanan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan potensi nagari, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian masyarakat, dan memperkuat masyarakat nagari sebagai subjek pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penataan pemerintahan nagari yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan nagari. Kewenangan pemerintah nagari meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala nagari, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau daerah, serta kewenangan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pemerintahan nagari, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari, hak dan kewajiban nagari dan masyarakat nagari, serta peran Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus Nagari).
Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan dan aset pemerintah nagari, pembangunan nagari dan kawasan nagari, pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), kerjasama pemerintahan nagari, serta peran lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat nagari dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.