For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 12/2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2013Publication Date:16 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban, Kebersihan dan Keindahan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date16 Desember 2013
Publication Date16 Desember 2013
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan keteraturan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tertib Jalan, Jalur Hijau, dan Fasilitas Umum: Mengatur penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, bahu jalan, jalur hijau, jembatan penyeberangan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan tempat pemberhentian angkutan umum. Melarang penggunaan ruang milik jalan tanpa izin, perusakan jalan dan fasilitas umum, serta kegiatan yang mengganggu ketertiban di ruang milik jalan.
  2. Tertib Sungai, Saluran, Kolam, dan Situ: Mengatur pemanfaatan dan pelestarian sungai, situ, saluran irigasi, dan sumber air. Melarang pendirian bangunan pengairan tanpa izin, pengusahaan sungai tanpa izin, perubahan aliran sungai, pembuangan limbah ke sungai, dan kegiatan yang mengganggu kelancaran arus air.
  3. Tertib Lingkungan: Melindungi masyarakat dari gangguan ketertiban lingkungan, termasuk kebersihan dan keindahan. Mengatur penertiban sumber pencemar udara (bergerak dan tidak bergerak), kawasan dilarang merokok, pengelolaan air kotor, dan pengelolaan sampah.
  4. Tertib Tempat Usaha: Mewajibkan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang berdampak gangguan untuk memiliki izin. Bupati dapat menetapkan tempat usaha pedagang kaki lima.
  5. Tertib Bangunan dan Penghuni Bangunan: Mewajibkan setiap orang yang mendirikan bangunan untuk memiliki izin. Melarang pendirian bangunan di kawasan SUTET, ruang milik jalan, ruang milik sungai, dan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Mengatur program tertib penghuni bangunan, termasuk penanaman pohon, pembuatan sumur resapan, dan pemeliharaan lingkungan sekitar bangunan.
  6. Tertib Sosial: Menertibkan tuna sosial, anak jalanan, dan tuna susila. Pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan pemulangan tuna wisma ke daerah asal. Melarang perbuatan asusila dan kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.
  7. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Menertibkan tempat hiburan yang mengganggu ketertiban umum. Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin.
  8. Tertib Peran Serta Masyarakat: Mengatur penempatan lambang, simbol, bendera, spanduk, dan atribut lainnya di tempat umum. Melarang perusakan prasarana dan sarana umum pada waktu unjuk rasa. Pengumpulan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial wajib mendapat izin.
  9. Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dengan bantuan aparat kepolisian dan TNI.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintahan (bestuur dwang), denda administrasi, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran ketentuan yang berkaitan dengan izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.