For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 6/2023 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2023Publication Date:26 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date26 Oktober 2023
Publication Date26 Oktober 2023
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini meliputi penurunan pada pendapatan daerah dan belanja daerah, serta penyesuaian pada pembiayaan daerah. *Latar Belakang dan Tujuan:* Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan kondisi terkini. *Ketentuan Substansial:* 1. *Pendapatan Daerah:* Terjadi penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. 2. *Belanja Daerah:* Terjadi penurunan belanja daerah pada belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga, namun terdapat kenaikan pada belanja transfer. 3. *Pembiayaan Daerah:* Terdapat penyesuaian pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pembentukan dana cadangan. 4. *Keadaan Darurat:* Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum dianggarkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)