on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 7/2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Perubahan meliputi definisi Garis Sempadan, prosedur pengajuan PIMB (Persetujuan Izin Mendirikan Bangunan) dan PIPB (Persetujuan Izin Pemanfaatan Bangunan). PIMB diajukan kepada Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan melampirkan persyaratan seperti bukti kepemilikan tanah, bestek bangunan, gambar situasi, dan persetujuan tetangga untuk bangunan tertentu. PIPB juga diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan diteliti oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas.
Bangunan yang telah memiliki IMB sebelum peraturan ini ditetapkan dianggap telah memiliki IMB/IPB sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rencana tata ruang. Pemilik bangunan dengan IMB wajib mengajukan kembali kepada Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam waktu 1 tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.