For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 2/2021 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2021Publication Date:14 Juli 2021
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date14 Juli 2021
Publication Date14 Juli 2021
Place of EnactmentMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung administrasi pemerintahan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip, ketersediaan arsip yang autentik, keselamatan aset daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam penyelenggaraan kearsipan.
  2. Pembinaan kearsipan oleh LKD terhadap pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, perencanaan, pengawasan, dan monitoring.
  3. Pembentukan unit kearsipan dan unit pengolah di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  4. Pengelolaan Arsip Dinamis oleh pencipta arsip (Perangkat Daerah, BUMD, sekolah, organisasi, dll.) yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  5. Pengelolaan Arsip Statis oleh LKD yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip.
  6. Pelindungan dan penyelamatan arsip oleh Pemerintah Daerah, terutama dalam kondisi bencana atau tindakan kejahatan.
  7. Pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD).

Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, pendanaan, autentikasi arsip, peran serta masyarakat, pengendalian dan pengawasan, serta larangan terkait pengelolaan arsip.

(-)

(-)