on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 2/2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan tarif PBB-P2. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah melalui pungutan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.