For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 2/2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 April 2016Publication Date:31 Maret 2016
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date02 April 2016
Publication Date31 Maret 2016
Place of EnactmentCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan tarif PBB-P2. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
  2. Untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah melalui pungutan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

(-)

(-)