For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Also known as: Kepmenhub 1041/2026 · Kepmenhub No. 1041 Tahun 2026 · Kepmenhub Nomor 1041 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2026Publication Date:13 Mei 2026
Transportasi & LogistikPerpajakanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Menteri Perhubungan
Effective Date13 Mei 2026
Publication Date13 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai respons terhadap kenaikan harga bahan bakar pesawat udara, dengan tujuan untuk menyesuaikan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Secara substansial, kebijakan ini menetapkan tabel besaran biaya tambahan (surcharge) yang dapat dikenakan oleh badan usaha angkutan udara kepada penumpang, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata bahan bakar avtur. Besaran biaya tambahan tersebut ditetapkan dalam bentuk persentase dari tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi. Badan usaha angkutan udara diwajibkan untuk mencantumkan biaya tambahan ini dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (basic fare) dan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing. Selain itu, kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk menentukan waktu berlakunya besaran biaya tambahan serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

(-)

(-)