on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum Bulan Oktober 2008
Also known as: PERPRES 62/2008 · PERPRES No. 62 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 agar tidak mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan oleh adanya cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1429 H yang jatuh pada akhir September dan awal Oktober 2008.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran Gaji Pegawai Negeri dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 25 September 2008. Sedangkan pembayaran Pensiun bulan Oktober 2008 dilaksanakan antara tanggal 23 sampai dengan 26 September 2008. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 12 September 2008.