For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 4/2020 · Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2020Publication Date:20 Mei 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date20 Mei 2020
Publication Date20 Mei 2020
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 5) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah; 3. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah; 4. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan; dan 5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta;

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, menyelaraskan dengan Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 terkait bidang kesehatan, dan menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Perubahan meliputi pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan baru, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kemantren. Beberapa Dinas Daerah mengalami perubahan nomenklatur dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan. Badan Daerah juga mengalami perubahan dalam fungsi penunjang yang dilaksanakan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Inspektorat Daerah Tipe A yang terdiri atas sekretariat dan inspektur pembantu, serta Dinas Daerah tipe B yang terdiri atas sekretariat, bidang, dan seksi. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah atau Badan Daerah, serta rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan.

1. Penyebutan nomenklatur Kemantren dalam bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, administrasi pertanahan, dan administrasi lainnya yang secara nasional tetap menggunakan nomenklatur Kecamatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaknai sebagai Kemantren. 2. Semua ketentuan produk hukum daerah yang menggunakan nomenklatur perangkat daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. UPT yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini. 5. Perangkat Daerah yang dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penataan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Penataan Perangkat Daerah dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2020.

(-)