on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
Also known as: Perda Kota Yogyakarta 4/2020 · Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, menyelaraskan dengan Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 terkait bidang kesehatan, dan menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Perubahan meliputi pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan baru, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kemantren. Beberapa Dinas Daerah mengalami perubahan nomenklatur dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan. Badan Daerah juga mengalami perubahan dalam fungsi penunjang yang dilaksanakan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Inspektorat Daerah Tipe A yang terdiri atas sekretariat dan inspektur pembantu, serta Dinas Daerah tipe B yang terdiri atas sekretariat, bidang, dan seksi. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah atau Badan Daerah, serta rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan.