For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 6/2020 · Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2020Publication Date:14 Oktober 2020
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date14 Oktober 2020
Publication Date14 Oktober 2020
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2014 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening Kota Bandung. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan manfaat bagi perekonomian Kota Bandung, menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam bidang air minum, air limbah, dan bidang usaha lainnya, serta memperoleh laba bagi perusahaan dan/atau Pemerintah Kota Bandung. Perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perumda diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama dan Kedudukan: Perumda Tirtawening berkedudukan di Kota Bandung dan dapat berusaha di luar Kota Bandung.
  2. Asas, Maksud, dan Tujuan: Perumda beroperasi berdasarkan asas akuntabilitas, kemandirian, kemitraan, kewajaran, persaingan sehat, kehati-hatian, pertanggungjawaban, dan transparansi. Tujuannya adalah memberikan pelayanan air minum dan air limbah, serta memperoleh laba.
  3. Kegiatan Usaha: Meliputi pengelolaan dan penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, dan usaha lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
  4. Modal: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya.
  5. Organ Perumda: Terdiri dari Wali Kota yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  6. Kebijakan Perumda: Wali Kota memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan, dan pembinaan.
  7. Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas dan Direksi: Diatur secara rinci mengenai syarat pengangkatan, tugas, wewenang, dan larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi.
  8. Kepegawaian Perumda: Pegawai diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
  9. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya: Pembentukan dan tugas-tugasnya diatur untuk pengawasan internal.
  10. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan: Mencakup rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, pengadaan barang dan jasa, pelayanan dan tarif, serta kerja sama.
  11. Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Pengelolaan Perumda harus sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  12. Laba Perumda: Penggunaan laba diatur untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan lainnya.
  13. Anak Perusahaan: Perumda dapat membentuk anak perusahaan dengan persyaratan tertentu.
  14. Penugasan Pemerintah: Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada Perumda dengan dukungan pendanaan.
  15. Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum: Diatur mengenai evaluasi kinerja, restrukturisasi jika diperlukan, dan kemungkinan perubahan bentuk hukum.
  16. Pembubaran Perumda: Pembubaran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  17. Kepailitan: Perumda dapat dinyatakan pailit sesuai ketentuan perundang-undangan.
  18. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda.

1. Dengan beralihnya status hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening menjadi Perumda Tirtawening maka semua aset yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 menjadi aset Perumda Tirtawening. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan. 3. Tarif pelayanan air minum dan air limbah yang ada tetap berlaku sampai dengan adanya ketentuan tarif yang baru. 4. Struktur organisasi Perumda Tirtawening yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan dibentuknya struktur organisasi yang baru. 5. Kegiatan usaha lainnya yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku. 6. Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2014 Nomor 4) yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan harus sudah menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 7. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)