For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 06/2020 · Perda Kabupaten Tabalong No. 06 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 September 2020Publication Date:29 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date29 September 2020
Publication Date29 September 2020
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 02). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. * **Latar Belakang dan Tujuan:** Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, adanya pergeseran antara kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. * **Ketentuan Substansial:** * **Pendapatan Daerah:** Terdapat perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. * **Belanja Daerah:** Terdapat perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Propinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. * **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang. * **Keadaan Darurat dan Mendesak:** Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat dan/atau mendesak dengan melakukan pergeseran belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang capaian target kinerja program kegiatan tahun berjalan lainnya, dengan cara melakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dan selanjutnya ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)