For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 9/2014 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2014Publication Date:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date30 Desember 2014
Publication Date30 Desember 2014
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.467.875.239.000,00, belanja sebesar Rp. 1.516.583.138.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (48.707.899.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 56.933.131.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.225.232.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 48.707.899.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya, dan pendapatan lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)