For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 4/2014 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 September 2014Publication Date:15 September 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date16 September 2014
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentKudus

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, atau campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status kepemilikan tanah dan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, pengendalian dampak lingkungan, bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan di lokasi berpotensi bencana).
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan oleh pemerintah daerah.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB paling lambat 6 (enam bulan) setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF. 3. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 4. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 5. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan/pemanfaatan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, perintah pembongkaran, dan/atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian, kecelakaan, atau hilangnya nyawa dapat dikenai pidana penjara dan denda hingga 20% dari nilai bangunan, serta penggantian kerugian.