Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi dan mewujudkan tata kelola keuangan negara dan pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberikan keyakinan memadai atas efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP, yang dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja masing-masing. Unsur SPIP meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Sekretaris Jenderal bertindak sebagai koordinator penyelenggaraan SPIP di Kementerian, dibantu oleh koordinator tingkat unit kerja. Setiap pimpinan unit kerja wajib memastikan penerapan SPIP dan membentuk satuan tugas SPIP.
Untuk memperkuat efektivitas SPIP, dilakukan pengawasan intern oleh Inspektur Jenderal melalui pemantauan, evaluasi, reviu, audit, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan. Pimpinan unit kerja dan satuan kerja wajib menyusun laporan semesteran dan tahunan penyelenggaraan SPIP, serta menyelenggarakan dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern, transaksi, dan kejadian penting.