Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Kejaksaan Negeri di Cibinong, yang merupakan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, guna menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pembentukan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1982 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991. Kejaksaan Negeri Cibinong akan meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Cibinong, daerah hukum ini dikeluarkan dari Kejaksaan Negeri Bogor. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri Cibinong dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung. Tipe, tugas, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Cibinong akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.