For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 34 Tahun 2013

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

Also known as: Perwali Kota Metro 34/2013 · Perwali Kota Metro No. 34 Tahun 2013 · Perwali Kota Metro Nomor 34 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2013Publication Date:8 November 2013
Standar & Pedoman TeknisProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePedoman Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date08 November 2013
Publication Date08 November 2013
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Walikota Metro Nomor 34 Tahun 2013 ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Metro melalui penetapan kejelasan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan tugas dan fungsi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS dalam membantu pelaksanaan tugas eselon terendah di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta menyesuaikan dengan latar belakang pendidikan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai penamaan jabatan fungsional umum yang dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan. Nama-nama jabatan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan SKPD. Jabatan fungsional umum ini menjadi dasar bagi formasi jabatan yang digunakan untuk penempatan CPNS dan PNS. Pengangkatan CPNS dan PNS dalam jabatan fungsional umum ditetapkan melalui Keputusan Walikota. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pemindahan PNS antar SKPD maupun dalam lingkungan SKPD yang sama, dengan kewenangan penetapan yang melibatkan Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait.

1. Nomenklatur Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Pemerintah Kota Metro agar segera disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Walikota ini paling lambat 2 (dua) bulan sejak diundangkannya Peraturan Walikota ini.

(-)