on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Also known as: Peraturan Bawaslu 15/2023 · Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum. Latar belakangnya adalah evaluasi terhadap pengawasan dana kampanye pada Pemilu 2019 yang menunjukkan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 29 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.
Pengawasan dana kampanye dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengawasan ini meliputi tahapan dana kampanye (pembukuan, pelaporan, audit), sumber dan bentuk dana kampanye (uang, barang, jasa), serta batasan jumlah sumbangan dana kampanye.
Bawaslu melakukan pengawasan melalui penyusunan standar tata laksana, peta kerawanan, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dengan kementerian/lembaga, pengawasan langsung, penelusuran/investigasi, dan pengawasan partisipatif. Pengawasan juga mencakup pencegahan pelanggaran dan penindakan dugaan pelanggaran terkait dana kampanye.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai sumber dana kampanye yang diperbolehkan dan yang dilarang, batasan jumlah sumbangan dari berbagai pihak (perseorangan, kelompok, perusahaan), serta mekanisme pelaporan dan audit dana kampanye. Dalam hal ditemukan pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan dana kampanye pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, jika ada.