For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022

Also known as: Peraturan BI 24/9/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/9/PBI/2022

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2022Publication Date:15 Agustus 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022
LocationBank Indonesia
Effective Date15 Agustus 2022
Publication Date15 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan 50.000 tahun emisi 2022. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang rupiah dalam jumlah nominal yang cukup dan dalam kondisi layak edar, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah. Peraturan ini menetapkan bahwa uang rupiah kertas pecahan 50.000 tahun emisi 2022 memiliki ciri-ciri tertentu baik pada bagian depan maupun belakang, termasuk ciri umum dan ciri khusus yang meliputi desain, teknik cetak, dan fitur keamanan. Uang ini juga memiliki spesifikasi bahan berupa serat kapas dan ukuran tertentu. Uang rupiah kertas pecahan 50.000 tahun emisi sebelumnya tetap berlaku selama belum dicabut dari peredaran.

(-)

(-)