on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara
Also known as: Peraturan BSSN 7/2025 · Peraturan BSSN No. 7 Tahun 2025 · Peraturan BSSN Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini dibuat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ikatan dinas bagi lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN). Perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Poltek SSN.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, termasuk menghapus judul BAB I, mengubah ketentuan angka 2 Pasal 1 mengenai definisi istilah, mengubah ayat (1), (3), (4), dan (6) Pasal 3 mengenai kewajiban lulusan Poltek SSN, serta mengubah format perjanjian Ikatan Dinas dalam Lampiran I.
Ketentuan substansial mencakup perubahan definisi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kewajiban menandatangani perjanjian Ikatan Dinas dan melengkapi berkas untuk pengangkatan sebagai calon PNS, serta penandatanganan perjanjian oleh orang tua/wali jika lulusan belum berusia 21 tahun. Dokumen asli seperti ijazah dan transkrip nilai disimpan oleh pejabat yang berwenang selama masa Ikatan Dinas. Format perjanjian Ikatan Dinas juga diubah sesuai lampiran terbaru.