For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 106/PMK.05/2021 · PMK No. 106/PMK.05/2021

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2021Publication Date:4 Agustus 2021
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Agustus 2021
Publication Date04 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang penetapan tarif ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Tarif layanan terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama meliputi tarif jasa layanan penumpang bandara, tarif jasa layanan penumpang umum, dan tarif jasa layanan penumpang integrasi. Tarif layanan penunjang meliputi tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan; tarif penggunaan peralatan, mesin, dan sarana; dan tarif media promosi.

Tarif layanan utama tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Penetapan tarif mempertimbangkan load factor dan/atau biaya operasional. Tata cara pengenaan tarif layanan utama ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan. Tarif layanan penunjang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan/atau harga pasar setempat.

BLU dapat memberikan jasa layanan di bidang angkutan kereta api perkotaan berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif jasa layanan ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala BLU dengan pengguna jasa. BLU juga dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan. Tarif layanan untuk kerja sama ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

Dalam kondisi tertentu, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan utama, meliputi kegiatan kenegaraan, pelaksanaan kegiatan pemerintah tertentu, kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan, kegiatan untuk kepentingan umum dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial, dan/atau tiket berlangganan. Pemberian tarif layanan ini mempertimbangkan kondisi keuangan BLU. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan ini diatur dengan Keputusan Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)