For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 139 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1954 tentang Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Territorium IV

Also known as: Keppres 139/1954 · Keppres No. 139 Tahun 1954 · Keppres Nomor 139 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 1954Publication Date:10 Juli 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Territorium IV
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 1954
Publication Date10 Juli 1954
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 239 Tahun 1952 (Berita Negara Tahun 1952 No. 94) dan No. 94 Tahun 1953 (Berita Negara Tahun 1953 No. 49).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 1954 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Territorium IV. Hal ini dilakukan dengan mengangkat sejumlah perwira militer ke posisi Hakim-perwira di berbagai pengadilan tentara yang terletak di Jogjakarta dan Pekalongan. Pengangkatan ini mencakup beberapa perwira dengan pangkat Mayor dan Kapten yang memiliki posisi penting dalam struktur militer, seperti Kepala Staf dan Komandan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 Juli 1954.

(-)

(-)