Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan kantor ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah yang lebih menekankan pada prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana di bidang pemberdayaan masyarakat. Kantor ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Kantor. Organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengembangan Desa dan Teknologi Tepat Guna, Seksi Pengembangan Kelembagaan Masyarakat dan Sosial Budaya, Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat, Unit Pelaksana Teknis Kantor, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.