Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Penerbangan Surabaya agar lebih efektif dan efisien, meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi institusi tersebut. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Politeknik Penerbangan Surabaya, sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Institusi ini menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Struktur organisasi meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan keuangan, administrasi akademik, pengembangan usaha, dan penjaminan mutu.