For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 3/2025 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 April 2025Publication Date:24 April 2025
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date24 April 2025
Publication Date24 April 2025
Place of EnactmentPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah bertujuan untuk melindungi, mengelola, mengembangkan, mendayagunakan, dan mempertahankan potensi Produk Unggulan Daerah agar memiliki daya saing dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Produk Unggulan Daerah, termasuk:

  1. Pelindungan Produk Unggulan Daerah: Pemerintah Daerah memberikan pelindungan terhadap Produk Unggulan Daerah yang memiliki kekhasan dan berasal dari daerah melalui perlindungan dan advokasi, fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, sertifikasi, pembiayaan dan permodalan, serta menjaga stabilitas harga.
  2. Perencanaan: Produk Unggulan Daerah disusun dan ditetapkan sesuai kriteria yang meliputi penyerapan tenaga kerja, sumbangan terhadap perekonomian, sektor basis ekonomi daerah, potensi yang dapat diperbaharui, sosial budaya, ketersediaan pasar, bahan baku, modal, sarana dan prasarana produksi, teknologi, manajemen usaha, dan harga.
  3. Pelaksanaan: Pengembangan Produk Unggulan Daerah dilakukan secara sinergi dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, masyarakat dan lembaga pendidikan, dengan memperhatikan nilai budaya, nilai sosial, kelestarian lingkungan hidup, dan keberlanjutan sumber daya.
  4. Pemasaran: Pemasaran Produk Unggulan Daerah diselenggarakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pelaku usaha melalui gerakan penggunaan Produk Unggulan Daerah, berorientasi pada permintaan, kepuasan, dan nilai pasar.
  5. Penggunaan: Setiap Aparatur Sipil Negara, karyawan perusahaan swasta, yayasan pendidikan, dan seluruh pegawai non pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah mengutamakan penggunaan Produk Unggulan Daerah pada kegiatan aktivitas kerja.
  6. Kemitraan: Pemerintah Daerah, masyarakat dan Pelaku Usaha memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan yang saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
  7. Pembinaan dan Pemberdayaan: Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pelaksanaan pelindungan dan pengembangan Produk Unggulan Daerah.
  8. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi: Pemerintah Daerah memberikan Insentif dan/atau Kemudahan Investasi untuk jenis usaha atau kegiatan yang menghasilkan Produk Unggulan Daerah.
  9. Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses produksi, kualitas dan keamanan produk dan pemasaran Produk Unggulan Daerah.
  10. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
  11. Pembiayaan: Pembiayaan untuk Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)