Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Morowali Utara Tahun 2017-2025 sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten. Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, melakukan pemasaran yang efektif, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian daerah, dan mengembangkan lembaga kepariwisataan yang profesional. Pemerintah Daerah berwenang mengatur dan memfasilitasi penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk menyusun rencana induk, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, serta memfasilitasi promosi dan pengembangan daya tarik wisata. Strategi pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. RIPPARKAB dilaksanakan melalui program pembangunan kepariwisataan yang melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pembiayaan bersumber dari pemerintah, daerah, pengusaha, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, jasa perjalanan, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa. Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.