For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2017-2025

Also known as: Perda Kabupaten Morowali Utara 6/2017 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Publication Date:2 Juni 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2017-2025
LocationPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Effective Date-
Publication Date02 Juni 2017
Place of EnactmentKolonadale

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Morowali Utara Tahun 2017-2025 sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten. Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, melakukan pemasaran yang efektif, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian daerah, dan mengembangkan lembaga kepariwisataan yang profesional. Pemerintah Daerah berwenang mengatur dan memfasilitasi penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk menyusun rencana induk, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, serta memfasilitasi promosi dan pengembangan daya tarik wisata. Strategi pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. RIPPARKAB dilaksanakan melalui program pembangunan kepariwisataan yang melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pembiayaan bersumber dari pemerintah, daerah, pengusaha, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, jasa perjalanan, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa. Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat membekukan sementara TDUP jika pengusaha terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus selama 6 bulan atau lebih. 2. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat membatalkan TDUP jika pengusaha terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha, tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus selama 1 tahun atau lebih, membubarkan usahanya, tidak melakukan pemuktahiran data, tidak melakukan daftar ulang setiap 3 tahun, melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan yang didaftarkan, dan/atau dibatalkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.