For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 25/PER/M.KOMINFO/12/2011 · Permenkominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/12/2011

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2011Publication Date:20 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeKode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date20 Desember 2011
Publication Date20 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan Kode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai acuan bagi seluruh pegawai (PNS, CPNS, dan non-PNS) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat.

Kode Etik ini bertujuan untuk mendorong budaya etis, menjaga martabat dan kredibilitas kementerian, serta mencegah perilaku tidak etis. Nilai-nilai dasar yang wajib dilaksanakan meliputi keimanan, kesetiaan pada Pancasila, nasionalisme, ketaatan hukum, profesionalisme, integritas, keadilan, kedisiplinan, kepedulian, dan memberikan karya terbaik bagi bangsa dan negara.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban pegawai untuk menjunjung tinggi Panca Prasetya Korpri, menghormati agama dan budaya lain, mematuhi peraturan perundang-undangan, bekerja profesional, menjaga kerahasiaan informasi, memberikan pelayanan prima, mentaati perintah kedinasan, melaporkan pelanggaran kode etik, bertanggung jawab atas penggunaan inventaris, mentaati etika bertelepon dan berinternet, serta bersikap sopan. Pegawai yang berhenti/pensiun wajib mengembalikan dokumen dan merahasiakan informasi. Pegawai dilarang bersikap diskriminatif, menjadi anggota partai politik, menyalahgunakan kewenangan, melakukan kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan, memakai fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, menerima pemberian terkait jabatan, dan melakukan perbuatan tidak terpuji.

(-)

1. Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melanggar ketentuan Kode Etik dikenakan sanksi moral sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai beserta perubahan-perubahannya.