on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
Also known as: Peraturan Bawaslu 6/2017 · Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai, meningkatkan disiplin, menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, serta meningkatkan etos dan kualitas kerja.
Peraturan ini mengatur nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Bawaslu, meliputi mandiri, integritas, transparansi, profesional, akuntabilitas, dan kebersamaan. Kode etik ini mencakup etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan, berorganisasi, bermasyarakat, melakukan pelayanan terhadap masyarakat, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, terhadap sesama Pegawai, dan terhadap diri sendiri.
Ketentuan Substansial: