on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN LAHAT SELATAN
Also known as: Perda Kabupaten Lahat 4/2017 · Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Lahat dan Kecamatan Pulau Pinang untuk membentuk Kecamatan Lahat Selatan, dengan harapan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat serta memberikan kesempatan dalam memanfaatkan potensi wilayah.
Kecamatan Lahat Selatan dibentuk dengan ibu kota berkedudukan di Desa Tanjung Tebat. Kecamatan ini terdiri dari 10 desa, yaitu 6 desa dari Kecamatan Lahat dan 4 desa dari Kecamatan Pulau Pinang, dengan luas wilayah kurang lebih 7.237,64 Ha dan jumlah penduduk 12.277 jiwa serta 2.927 Kepala Keluarga. Nama-nama desa yang menjadi cakupan wilayah Kecamatan Lahat Selatan disebutkan secara rinci dalam peraturan ini.
Dengan terbentuknya Kecamatan Lahat Selatan, wilayah Kecamatan Lahat dan Kecamatan Pulau Pinang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lahat Selatan. Batas-batas wilayah Kecamatan Lahat Selatan meliputi sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lahat, sebelah timur dengan Kecamatan Merapi Selatan, sebelah selatan dengan Kecamatan Pagar Gunung, dan sebelah barat dengan Kecamatan Pulau Pinang. Peta batas wilayah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pengangkatan dan eselonering pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kecamatan Lahat Selatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Formasi kepegawaian Kecamatan Lahat Selatan diisi dengan pegawai dari Kecamatan Lahat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Lahat.