Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum. Retribusi ini meliputi berbagai jenis jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah jasa yang disediakan Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum dan dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tersebut. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis jasa dan tingkat pemanfaatannya, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Pemungutan retribusi dilakukan melalui SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati, dan Bupati wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutang, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Pelanggaran terhadap kewajiban retribusi dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.