For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Mandailing Natal 8/2011 · Perda Kabupaten Mandailing Natal No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2011Publication Date:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Effective Date27 Januari 2011
Publication Date25 Januari 2011
Place of EnactmentPanyabungan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum. Retribusi ini meliputi berbagai jenis jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah jasa yang disediakan Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum dan dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tersebut. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis jasa dan tingkat pemanfaatannya, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Pemungutan retribusi dilakukan melalui SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati, dan Bupati wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutang, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Pelanggaran terhadap kewajiban retribusi dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.

Pada saat peraturan daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi casa Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dalam ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.