For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

Also known as: Perda Kota Surabaya 6/2012 · Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:29 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date29 Maret 2012
Place of EnactmentSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang di wilayah Kota Surabaya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Objek retribusi meliputi berbagai jenis UTTP seperti alat ukur panjang, takaran, alat ukur dari gelas, bejana ukur, tangki ukur, timbangan otomatis dan bukan otomatis, anak timbangan, alat ukur gaya dan tekanan, meter kadar air, alat ukur cairan dinamis, alat ukur gas, dan meter kWh.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada standar satuan ukuran yang dipergunakan, tingkat kesulitan, jenis pelayanan, serta jenis UTTP, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti kuitansi tera/tera ulang, dan disetor ke Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah dan terjadi pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.